Ketua PA Lahat Tanda Tangani PKS dengan Bupati Lahat dan Bupati Empat Lawang, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak.
Palembang, 22 Juli 2025 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Lahat, YM Bapak Roli Wilpa, S.H.I.,M.Sy menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Bupati Lahat Bapak Bursah Zarnubi, S.E (diwakili Sekda Chandra, S.H., M.M), dan Bupati Empat Lawang Bapak Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si.,S.H.,M.M.,M.H di Griya Agung Palembang. PKS ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pencegahan perkawinan anak serta perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, serta bupati/walikota dengan Pengadilan Agama se-Sumatera Selatan.
Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya simbolis, tetapi wujud kolaborasi nyata untuk melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.

Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru, mengungkapkan rasa harunya atas langkah kolaboratif ini. “Sumsel menjadi provinsi yang menginisiasi kesepakatan demi perlindungan perempuan dan anak. Peran pemerintah tak hanya kuratif, tapi juga preventif dan promotif dalam mencegah perkawinan usia dini,” ujarnya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam penguatan kapasitas, sinkronisasi program, dan perlindungan hak perempuan dan anak di Sumsel.
Penandatanganan ini menegaskan komitmen PA Lahat bersama Pemkab Lahat dan Empat Lawang untuk terus membangun koordinasi dalam menangani persoalan keadilan keluarga, terutama yang melibatkan anak pasca perceraian.

Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri pejabat tinggi provinsi, Ketua PTA Palembang, para Ketua PA se-Sumsel, serta para kepala daerah.
(Tim Redaksi Media Informasi PA Lahat)
