-
- Draf Penilaian Kinerja Triwulan IV Tahun 2024 | (4/2)
- Pelaksanaan Kebijakan Efisiensi Belanja APBN Tahun Anggaran 2025 | (4/2)
- Survei Penilaian Kebutuhan Program Mentoring BPHPI | (22/1)
- Penundaan Sementara Proses Perikatan/Kontrak Barang/Jasa DIPA 005.04 | (22/1)
- Pengumuman Libur dan Perubahan Jadwal Sidang tanggal 27 s.d. 29 Januari 2025
- Undangan Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring | (14/10)
- Hasil Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tanggal 27 September 2024 | (1/10)
- Undangan Seminar Nasional Secara Daring | (22/9)
- Monitoring Pelaksanaan Pembinaan Pada Aplikasi E-BINWAS | (21/9)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring | (20/9)
- Permintaan Data Alamat Satuan Kerja | (19/09)
- Undangan Mengikuti Bedah Buku dan Musyawarah Nasional HISSI ke-V Tahun 2024 Secara Daring | (19/9)
- Koreksi Pengisian Capaian Output pada Aplikasi SAKTI | (12/9)
-
- PA Lahat Menggelar Rapat Kerja Tahun 2025
- Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Lahat dengan Pengadilan Agama Lahat
- Pelaksanaan Apel Pagi di Lobby Utama PA Lahat Bertepatan dengan Cuaca Hujan
- Teknis Terkait Penambahan Kamera Cctv Baru Dan Pemenuhan Kebutuhan VPS Kepada Seluruh Satuan Kerja Tingkat Banding Dan Tingkat Pertama
- Pelaksanaan Apel Pagi PA Lahat, Senin 09 Desember 2024
- Pengadilan Agama Lahat Gelar Bantuan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)
- Kegiatan MCU (Medical Check Up) Ikahi Cabang Lahat dan Ikahi Cabang Muara Enim yang bekerjasama dengan Kimia Farma Cabang Palembang
- Briefing PPNPN PA Lahat, Senin 22 Oktober 2024
![]() |
- Pusat Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.