xxxxxxxxxxxxxxxxx

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA LAHAT KELAS 1B

Written by Super User on . Hits: 2272

Pos Bantuan Hukum

Pengadilan Agama Lahat memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan. Pengadilan Agama Lahat telah bekerja sama dengan LBH Lahat (Lembaga Bantuan hukum Lahat) dengan No :  002/PKS/LBHL-PAL/03012023


Layanan Posbakum Meliputi:

1.

Konsultasi hukum.

2.

Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.

3.

Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.

4.

Sidang keliling.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Lahat.

Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Lahat

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A.

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

B.

Jenis Jasa Hukum.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Lahat berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C.

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

1.

Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

2.

Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

3.

Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau

4.

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

5.

Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

D. Dasar Hukum Posbakum

DASAR HUKUM : PERMA N0. 1 TAHUN 2014

PEDOMAN BANTUAN HUKUM : SEMA No. 10 TAHUN 2010

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI