-
- Ketentuan Ruang Lingkup Kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dalam Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 2 Tahun 2025 | (6/10)
- TPM Hakim dan Penempatan Klerek – Analis Perkara Peradilan Menjadi Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas II | (3/10)
- Pemberitahuan Pelaporan Data Perceraian Karena Judi Online | (2/10)
- Undangan Menyaksikan Acara Pembukaan Kegiatan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Pimpinan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 | (19/9)
- Penyampaian Undangan Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerapan Smart Majelis Tingkat Pertama Pilot Project | (18/9)
- Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI | (18/9)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Bahasa Inggris bagi Tenaga Teknis | (17/9)
- Pemanggilan Peserta Training of Trainers Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Secara Luring | (17/9)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (16/9)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (15/8)
- Permohonan Pengisian Survei Kepuasan Penggunaan atas Layanan SIPP, e-Court, dan e-Berpadu | (13/8)
- Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Tamu secara daring | (12/8)
- Pemberitahuan Pemberlakuan Pilot Project Smart Majelis | (9/8)
-
- Ketua PA Lahat Pimpin Briefing Progres Persiapan Milad ke-68
- PPPK Pengadilan Agama Lahat Rapat dengan BRI Bahas Payroll
- Mediasi Perkara di PA Lahat: Sebagian Berhasil, Lanjut ke Persidangan
- PA Lahat Ikuti Bimtek Daring Badilag MARI, Perkuat Pemahaman Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa
- PA Lahat Hadiri Upacara Sumpah Jabatan PPPK Pemkab Lahat: Wujud Sinergi Antar Lembaga
- Briefing Pagi: Terapkan Budaya 5S dalam Meningkatan Pelayanan
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA
- Diklat di Tempat Kerja (DDTK) CPNS dan PPPK Pengadilan Agama Lahat Tahun 2025
- Pengadilan Agama Lahatadakan Jum’at Sinergi , Kehangatan Dalam Perpisahan
- Pengantar Alih Tugas Ibu Susi Susanti, S.E.
- Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kasubag Umum Dan Keuangan Pa Lahat
- Pengadilan Agama Lahat kembali melaksanakan sidang diluar gedungsebagai wujud pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat
- Pengadilan Agama Lahat Luncurkan SIGAP di Kabupaten Empat Lawang
- Sosialisasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Zoom Meeting
- Kasubbag Umum PA Lahat Ingatkan Pentingnya Lingkungan Kerja yang Bersih
|
|
|
|
![]() |
- Pusat Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.





















