Penetapan Ahli Waris
Berikut Persyaratannya :
1.Permohonan datang sendiri ke PA Lahat;
2.Surat permohonan (Disediakan Oleh Kantor);
3.Ktp permohonan yang masih berlaku ;
4.Surat keterangan silsilah yang di buat kades/lurah ;
5.Surat keterangan kematian pewaris/salah satunya ;
6.Buku nikah pewaris ;
7.Akta kelahiran ahli waris khusus bagi anak-anak pewaris ;
8.Surat kuasa pengurus dari ahli waris ke beberapa orang di ketahui kades/lurah ;
9.Surat bukti objek penetapan ;
10.Membayar persekot (Uang Muka) biaya perkara ;
NOTE : Apabila Alamat KTP Berbeda dengan Alamat Tinggal Sekarang, Maka Harus Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan oleh Kades/Lurah Setempat